- Menyatakan Terdakwa Zikri Romadan als Madhon Bin Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Samsung A31 kesing warna hitam, dengan nomor IMEI1-355871116063145 dengan nomor IMEI2-355872116063143;
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone Samsung A31 dengan nomor AM09-201200221 tanggal 21 Desember 2020 dari konter AK Phone Bungo;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A31 kesing warna hitam, dengan nomor IMEI1-355871116063145 dengan nomor IMEI2-355872116063143;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna hitam putih tanpa nopol depan belakang, memakai spion kiri kanan dan dalam kondisi standard dengan nomor rangka : MH1JFW11GK575039 dengan nomor mesin : JFW1E-1586842 milik Zikri Romadhon;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek tidak berkerah warna biru merek Blinddado dan satu helai celana lepis panjang warna hitam merek lois model pencil;
- 1 (satu) helai celana panjang bhan kulon warna hitam dalam kondisi robek bagian lutut sebelah kanan dan kiri;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 164/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 164/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus, Br Hakim Anggota Ria Permata Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhrullah Arli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Fitri; Dirampas untuk Negara Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 164/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik4821