- Menyatakan Terdakwa I Nasrudin Als Anas Bin Sukatma, Terdakwa II Ade Andrawan Als Ade Bin Uci Sanusi, Terdakwa III Irwansyah Als Irwan Bin Dariya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Penambangan tanpa ijin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah mesin penyedot air merk Tianli;
- 1 (satu) buah NS;
- 1 (satu) buah keong;
- 1 (satu) buah engkol;
- 2 (dua) buah karpet;
- 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
- 2 (dua) buah karet panbel;
- 1 (satu) buah baskom;
- 1 (satu) buah ember kecil;
- 1 (satu) buah dulang;
- 1 (satu) buah gallon kosong;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah selang cumi;
- 1 (satu) buah selang spiral;
- 1 (satu) buah drum warna hijau;
Putusan PN TEBO Nomor 141/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 141/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus, Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt
Statistik9149