- Menyatakan Terdakwa I Mushab Wahidin Als Ahid Bin Abib, Terdakwa II Hidayatul Anwar Als Anwar Bin Mudin, Terdakwa III Jihan Firdaus Als Iin Bin Abib, Terdakwa IV Hendra Als Eeng Bin Muhammad Ali, Terdakwa V Irham Maulana Bin Misbahudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Penambangan tanpa ijin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah keong mesin dompeng;
- 1 (satu) buah dulang;
- 1 (satu) buah pipa/paralon warna putih;
- 1 (satu) buah selang spiral warna biru;
- 1 (satu) gulung gabang;
- 1 (satu) buah cumi selang tembak;
- 1 (satu) buah karpet;
- 1 (satu) buah baskom warna hitam;
- 2 (dua) buah karet panbel;
- 1 (satu) buah engkol mesin dompeng;
- 2 (dua) buah parang
Putusan PN TEBO Nomor 140/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 140/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus, Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt
Statistik11652