- Menyatakan Terdakwa I Tatang Hermawan bin Salim, Terdakwa II Fajhar Shodik Ihsani alias Fajar Bin Suganda, Terdakwa III Amilin alias Ilin bin Lili Sumarlin, Terdakwa IV Suganda Bin Sukatma, Terdakwa V Fajar Suryono alias Fajar Bin Sukadi, dan Terdakwa VI Hamzah Surya Kusuma bin Suganda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mesin Dongfeng;
- 1 (satu) buah keong;
- 1 (satu) buah pipa paralon;
- 1 (satu) buah selang spiral;
- 1 (satu) buah dulang;
- 2 (dua) buah karet panbel ;
- 1 (satu) buah gabang;
- 1 (satu) buah galon BBM kosong;
- 2 (dua) buah karpet;
- 1 (satu) buah engkol;
- 1 (satu) buah ember plastik;
- Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 139/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 139/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus, Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt
Statistik8850