- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ahmad Syukri bin Baharuddin) untuk mengikrarkan Talak satu Raj?i terhadap Termohon Konvensi (Novi Suzana binti Usman Effendi) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1. Nafkah Iddah, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan dengan nominal setiap bulannya adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2.2. Nafkah Mut?ah, sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2.3. Nafkah lampau istri, sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari bulan Juli 2021 sampai Desember 2021, dengan rincian perbulannya Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2.4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak atas nama 1.Syifa Nuraini binti Ahmad syukri usia 11 tahun, 2. Syafa Nuraini binti Ahmad Syukri usia 5 tahun, 3. Aisyah Ramadhani binti Ahmad Syukri usia 1 tahun., dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjenguk, mengajak dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anaknya tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
2.5. Nafkah masing-masing anak-anak tersebut diatas sebagaimana dalam poin 2.4, sebesar minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau dewasa; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 512/Pdt.G/2021/PA.TBK |
|
Nomor | 512/Pdt.G/2021/PA.TBK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Jajuli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasihin, S.sybr Hakim Anggota Ahmad Taujan Dzul Farhan |
Panitera | Panitera Pengganti Miswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONVENSI: II. DALAM REKONVENSI: III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 512/Pdt.G/2021/PA.TBK.zip
- Download PDF
- 512/Pdt.G/2021/PA.TBK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 512/Pdt.G/2021/PA.TBK
Statistik8030