- Menyatakan Terdakwa Agus Salim bin Jamaran panggilan Datuk Halim alias Lim dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim bin Jamaran panggilan Datuk Halim alias Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih No. Pol. BA 1148 LH dalam keadaan body rusak;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Avanza warna putih dengan No. Plat BA 1148 LH;
- 2 (dua) buah sisa pecahan bamper mobil Toyota Avanza warna putih dengan No. Plat BA 1148 LH;
- 1 (satu) buah kunci mobil Avanza warna putih dengan No. Plat BA 1148 LH;
- 1 (satu) ikat pinggang warna coklat;
- 1 (satu) helai celana Jeans warna hitam merk emba;
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha type 5 TL Mio AL CW 115 S dengan No.Pol BA 6000 FK;
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio No STNK 0083434;
- 1 (satu) Buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Mio;
- 1 (satu) kepingan VCD berisikan rekaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama;
- 1 (satu) besi berkarat dengan panjang 63 (enam puluh tiga) cm;
- 1 (satu) buah potongan bambu dengan panjang 83 (delapan puluh tiga) cm;
- 1 (satu) buah batu kali dengan ukuran sedang;
- 1 (satu) buah batu coran dengan ukuran sedang;
- 1 (satu) Pcs Jaket lengan panjang motif loreng warna hitam, kuning dan coklat;
- 1 (satu unit sepeda motor merk APP KTM Type TM 100 AL dengan Nomor Polisi BA 6033 FQ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk APP KTM Type TM 100 AL dengan Nomor Polisi BA 6033 FQ dengan nomor STNK 07006831;
- 1 (satu) helai baju kaos wrana merah merk ADIDAS;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk APP KTM;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 240/Pid.B/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 240/Pid.B/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada isteri korban yaituSaksiAsmara Dewi panggilan Dewi; Dikembalikan kepadaTerdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas namaKhairul Erman bin Baharuddin panggilan Erman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.B/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 240/Pid.B/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.B/2021/PN Pmn
Statistik7020