- Menyatakan Terdakwa Nurdin Als Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No. C.11 / AL. 820, 5576 / IX / 2021, kapal KLM. Tirta Mulia, yang dikeluarkan oleh Syahbandar Sungai Guntung, tanggal 07 September 2021;
- Daftar Anak Buah Kapal (Crew-List) kapal KLM. Tirta Mulia, tanggal 07 07 September 2021;
- Manifest kapal KLM. Tirta Mulia, tanggal 06 September 2021;
- Laporan kondisi kapal tiba dan berangkat, tanggal 09 September 2021;
- Pas besar kapal KLM. Tirta Mulia, tanggal 23 Juni 2015;
- Surat ukur Internasional (1969) kapal KLM. Tirta Mulia, tanggal 27 Juni 1992;
- Sertifikat keselamatan kapal KLM. Tirta Mulia yang dikeluarkan oleh Syahbandar sungai guntung, tanggal ;
- Re-Inpection Certificate Liferaft 007 / 2 / 2021.MD, tanggal 09 Februari 2021;
- Fire Extinuiser No. 0304, tanggal 2 Juli 2021;
- Surat pengoperasian kapal (RPT) kapal KLM. Tirta Mulia Nomor: 552/DPHB-KBD.3/1500, tanggal 13 Juli 2021;
- Surat kecakapan mualim pelayaran rakyat tingkat 1 nama ANDI ABDUL GANI, yang dikeluarkan di semarang, tanggal 06 Maret 2001;
- Surat kecakapan juru motor pelayaran rakyat tingkat II nama AHMAD JN, yang dikeluarkan di Sunda Kelapa;
- Surat kecakapan juru motor pelayaran rakyat tingkat II nama SUNARDI, yang dikeluarkan di Cirebon, tanggal 18 Januari 2008;
- 2 (Dua) Sak Semen Merek Padang Cement Indonesia Dengan Berat 50 Kg;
- 1 (Satu) Buah Blower Kapal Dengan Bentuk Bulat Berwarna Silver;
- 1 (Satu) Buah Potongan Kayu Bekas Serpihan Kapal Dengan Panjang (Kurang Lebih) 190 cm, Lebar (Kurang Lebih) 47 cm dengan Cat Berwarna Biru;
- 1 (Satu) Buah Potongan Kayu Bekas Serpihan Kapal Dengan Panjang (Kurang Lebih) 200 cm, Lebar (Kurang Lebih) 15 cm dengan Cat Berwarna Hijau;
- 1 (Satu) Buah Potongan Kayu Bekas Serpihan Kapal Dengan Panjang (Kurang Lebih) 110 cm, Lebar (Kurang Lebih) 15 cm dengan Cat Berwarna Biru
- 1 (Satu) Buah Mesin Pompa Air Merek Honda;
- Surat kecakapan mualim pelayaran rakyat tingkat 1 nama NURDIN, yang dikeluarkan di Semarang, tanggal 2 Oktober 2015;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 686/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 686/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, M.hbr Hakim Anggota Sapri Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara. Dikembalikan kepada Saksi AHMAD JN. Dikembalikan kepada Saksi SUHADI. Dirampas untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 686/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 686/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik12660