- Menyatakan Terdakwa Anhar Bin Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kondom yang didalamnya terdapat lakban hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 102,4 (seratus dua koma empat) gram (kode I);
- 1 (satu) buah kondom yang didalamnya terdapat lakban hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 101,2 (seratus satu koma dua) gram (kode II);
- 1 (satu) buah kondom yang didalamnya terdapat lakban hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 97,6 (sembilan puluh tujuh koma enam) gram (kode III);
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 130 warna hitam dengan simcard 1 Axis nomor 083831933662 dan simcard 2 Telkomsel nomor 082340606633;
- 1 (satu) buah tas warna cokelat merek Paloalto;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah tiket penumpang tujuan Tanjung Balai Karimun - Batam beserta boarding pass;
- 1 (satu) buah tiket penumpang tujuan Batam - Tanjung Balai Karimun beserta boarding pass;
- Terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 734/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 734/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota Indriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 734/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 734/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 734/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik5017