- Menyatakan Terdakwa I WAHID alias ADUL Bin SAMYAdan Terdakwa II NURYIN Als. UYIN Bin ROHILI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kuitansi jual beli tanah seluas 433 m2 yang terletak di Kp. Legok Nyenang Rt. 001/004 Desa Sirnajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor seharga Rp. 8.500.000 tanggal 25 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kuitansi gadai tanah berupa sawah dengan luas 22x27 m2 sebesar Rp. 6.000.000 tanggal 4 September 2017;
- 1 (satu) lembar kuitansi jual beli tanah seluas 623 m2 di Leweng Datar II Rt. 04 Rw. 07 Sukamakmur Kab. Bogor;
- 1 (satu) lembar kuitansi tanah seluas - di Leweng Datar II Rt. 04 Rw. 07 Sukamakmur Kab. Bogor.
- 1 (satu) lembar salinan buku C Desa Nomor 250 yang dilegalisir oleh Desa Sirnajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor.
- 1 (satu) ekor ikan jenis Arwana Super Red.
- 9 (sembilan) ekor ikan jenis Arwana Super Red.
- 26 (dua puluh enam) ekor ikan jenis Arwana Super Red.
- 4 (empat) ekor ikan jenis Arwana Super Red.
- 1 (satu) buah serokan ikan.
- 1 (satu) buah gulungan benang pancing.
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 506/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 506/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandy Wilarso, Br Hakim Anggota Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti Frans Master Paulus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dikembalikan kepada saksi PANG LESMANA Alias KO EMPANG. Seluruhnya dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk dijadikan barang bukti pada perkara lain; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 506/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 506/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik4148