Putusan PN CIBINONG Nomor 571/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 571/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Sandy Eka Prasetia Alias Sandy Bin Wawan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP dalam dakwaan primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sandy Eka Prasetia Alias Sandy Bin Wawan Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa: 1) (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik No. 591/Cinagara atas nama Hj. Marlina Hernawati Hesti; 2) 1 (satu) buah BPKB kendaraan roda 4 merk Ford Ranger tahun 2012 type DCXLS 2 sv1 MT Doubel Cabin, atas nama PT Metrindo dengan nomor J-04025106; 3) 1 (satu) buah BPKB kendaraan roda 4 merk Mitsubishi Strada Tahun 2013 atas nama Ade Wahyudin dengan Nomor P-00871286; 4) 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan 2 buah BPKB masing masing nomor : J-04025106 dan P-00871286 dari Sdr. Dadang Abdurrachman kepada Sdr. Sandy Eka tertanggal 13 Maret 2020; 5) 1 (satu) buah register peminjaman ATM, buku untuk AO; 6) 1 (satu) bundel perjanjian Murabahah nasabah atas nama Hj. Marlina Hernawati Hesti Nomor : 097/MUR/BPRSHIK-CBN/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018; 7) 1 (satu) bundel perjanjian Murabahah nasabah atas nama Yadi Supriadi yang bertindak untuk dan atas nama PT. Maleo Rachma Indo Abadi Nomor : 618/MUR/BPRSHIK-CBN/XI/2019; 8) 1 (satu) lembar copy dokumen sesuai dengan aslinya yaitu : Keputusan Nomor : 107/KPTS-DIR/HIKB/VI/2017, tentang pengangkatan karyawan atas nama Sandy Eka Prasetia dari jabatan lama sebagai kepala tim lending cabang Cibinong untuk menduduki Jabatan baru sebagai koordinator bisnis Cibinong; 9) 1 (satu) bundel copy dokumen sesuai dengan aslinya yaitu : internal memorandum Nomor P006/HIKB/IM-DIR/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019 perihal kebijakan dan ketentuan legal. Dikembalikan kepada PT. BPRSHIK melalui Saksi Rido Niko Wibowo; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 571/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 571/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 571/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik9443