Putusan PN CIBINONG Nomor 590/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 590/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandy Wilarso, Br Hakim Anggota Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Darul Ulum Bin Suhandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darul Ulum Bin Suhandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa: - 1 (satu) buah CD berisi rekaman CCTV mesin ATM bank BCA dihalaman parkir Alfamart Cilember Kec. Cisarua, Kab. Bogor ; - 1 (satu) buah Flashdis berisikan rekaman CCTV Mesin ATM Bank Mandiri; - 1 (satu) buah Tongsis warna hitam ; - 2 (dua) buah gunting warna merah ; - 1 (satu) buah tang potong ; - 1 (satu) pasang sandal warna putih; - 1 (satu) buah jaket warna abu-abu; - 2 (dua) buah alat pemutus listrik; - 5 (lima) buah kartu ATM BRI ; - 6 (enam) buah buku tabungan Bank BRI; - 6 (enam) buah buku tabungan Bank Mandiri; - 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA; - 1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia; - 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI Syariah; - 2 (dua) buah buku tabungan Bank DKI; - 1 (satu) buah Topi warna hijau ; - 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan no.kartu : 6032988627615557; - 3 (tiga) buah obeng; Dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 590/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik3529