- Menyatakan Terdakwa Deswan Sahbhani Bin Ahmad Dimyati tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Filter Black yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) kantung keresek. 1 (satu) buah kotak kecil makanan Fitbar. 3 (tiga) paket kecil sabu dibungkus plastik klip warna bening dibungkus lakban warna hitam dalam bungkus makanan merk Fitbar.
- 3 (tiga) paket kecil sabu dibungkus plastik klip warna bening dibungkus lakban warna hitam dalam bungkus makanan merk Fitbar.
- 3 (tiga) paket kecil sabu dibungkus plastik klip warna bening dibungkus lakban warna hitam dalam bungkus makanan merk Fitbar.
- 1 (satu) unit hand phone merk Lenovo;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 651/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 651/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idi Il Amin, Br Hakim Anggota Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Anisa Narestasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 651/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 651/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 651/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik4927