- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
- Menyatakan, perkawinan antara Penggugatdan Tergugatyang telah dilangsungkan berdasarkan agama Katholik pada tanggal 06 September 2014 di Gereja Karmel Lembang, Jl. Karmel 1 No. 51, Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Baratdan dicatat dalam Akta Perkawinan Nomor 3217-KW-08092014-0004, tanggal 06 September 2014 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat,putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugatmaupun Tergugatuntuk melaporkan perceraian kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan pengadilan tentang perceraian memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dicatat dalam register perceraian dan diterbitkan akta perceraiannya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk mengirimkan 1 (satu) Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat untuk dicatat dalam register dalam Akta Perkawinan Nomor 217-KW-08092014-0004, tanggal 06 September 2014 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat,
- Menetapkan uang nafkah untuk anak Penggugat dan Tergugat sebesar sepertiga dari gaji/penghasilan Penggugat sampai anak Penggugat dan Tergugat tersebut dewasa ;
- Menghukum Tergugatmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 345.000 (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 196/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame Parulian Pandiangan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti M. Andi Rahadyan Yasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 196/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik480