-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat kerugian;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus, kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp Rp 618.884.248 (Enam Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) dengan perincian kompensasi masing-masing Penggugat sebagai berikut:
No.
Nama
Kompensasi
1.
Aas Sulastri
Rp 63.379.712
2.
Yulita
Rp 59.651.494
3.
Teti Heriyati
Rp 63.379.712
4.
Siswanti Mawarti
Rp 63.379.712
5.
Ayu Karyunah
Rp 59.651.494
6.
Sintawati
Rp 59.651.494
7.
Euis Cahyati
Rp 63.379.712
8.
Sari Umyati
Rp 63.379.712
9.
Wiwin
Rp 63.379.712
10
Dede Hariatin
Rp 59.651.494
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 285/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 285/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti Cecep Wahyu Nuryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik26057