- Menyatakan Terdakwa Andri Perdana Alias Anggi Bin Alnuzul Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andri Perdana Alias Anggi Bin Alnuzul Alm dengan pidana penjara selama 18 ( Delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Karung 1 (satu) berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus berlakban coklat narkotika jenis ganja (diberi kode A);
- Karung 2 berisi 30 (tiga puluh) bungkus berlakban coklat narkotika jenis ganja (diberi kode B);
- Karung 3 berisi 20 (dua puluh) bungkus berlakban coklat narkotika jenis ganja (diberi kode C);
- Karung 4 berisi 33 (tiga puluh tiga) bungkus berlakban coklat narkotika jenis ganja (diberi kode D);
- Karung 5 berisi 29 (dua puluh sembilan) bungkus berlakban coklat narkotika jenis ganja (diberi kode E);
- Karung 6 berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus narkotika jenis ganja (diberi kode F);
- Karung 7 berisi 25 (dua puluh lima) bungkus berlakban coklat narkotika jenis ganja (diberi kode G);
- Karung 8 berisi 18 (delapan belas) bungkus berlakban coklat narkotika jenis ganja (diberi kode H);
- 8 (delapan) karung berisi kardus didalamnya terdapat 221 (dua ratus dua puluh satu) bungkus berlakban coklat berisi bahan/daun narkotika jenis Ganja dengan berat brutto seluruhnya 218.031,27 gram, telah disisihkan untuk Uji Lab dengan berat brutto seluruhnya 882,34 gram (netto 732,2875 gram) dan sisa Uji Lab dengan berat seluruhnya netto 676,1113 gram digunakan untuk pembuktian perkara, sedangkan sisa dengan berat 217.148,93 gram untuk dimusnahkan dalam tahap penyidikan;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit truck Mitsubishi Fuso No Pol DA-8642-CN Tahun 2003 warna orange No Rangka MHMFM517H3R049109, No Mesin 6D16C-382459 an Abdullah;
- 1 (satu) lembar STNK asli dan Nota Pajak Truck Mitsubishi Fuso No Pol DA-8642-CN Tahun 2003 warna orange No Rangka MHMFM517H3R049109, No Mesin 6D16C-382459 an Abdullah;
- 1 (satu) kunci Kontak Truck Mitsubishi Fuso No Pol DA-8642-CN Tahun 2003 warna orange No Rangka MHMFM517H3R049109, No Mesin 6D16C-382459 an Abdullah;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1028/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1028/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Girsang, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada PT Jaya Mandiri Trans (JMT) melalui Saksi Jumanto bin Sarno. 6Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1028/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik626