- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Bin M. Yunus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mendistribusikan/mengedarkan sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 35 (tiga puluh lima) buah Collagen Day N Night Cream;
- 10 (sepuluh) buah Temulawak Night Cream;
- 21 (dua puluh satu) buah Temulawak Day N Night Cream;
- 22 (dua puluh dua) buah Collagen Vitamin E Night Cream;
- 31 (tiga puluh satu) buah Krim Spesial Uv Whitening;
- 4 (empat) buah Phi Kang Suang;
- 94 (sembilan puluh empat) buah Fluocinonide Cream (hijau);
- 2 (dua) buah Make up Pocket (buku);
- 10 (sepuluh) buah Temulawak Beauty Whitening;
- 18 (delapan belas) buah Maybelline Mascara;
- 3 (tiga) buah Aneka Mascara;
- 7 (tujuh) buah Aneka Lipstick;
- 78 (tujuh puluh delapan) buah Citra Day N Night Cream;
- 50 (lima puluh) buah Ling Zhie;
- 1 (satu) Super Dr Gold;
- 18 (delapan belas) buah Sin Jum Day Cream;
- 10 (sepuluh) buah Fair N Lovely Multivitamin;
- 29 (dua puluh Sembilan) buah Cream 99;
- 18 (delapan belas) buah Dr Pink;
- 4 (empat) buah Cream Special 99 Natural;
- 62 (enam puluh dua) buah Dr Biru;
- Dimusnahkan;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Febrianti, Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Irfansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik7039