Putusan PN KEPAHIANG Nomor 119/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 119/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anton Alexander, Hakim Anggota Mohammad Solihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa SAIPUL Alias IPUL Bin MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu); 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah buku double folio merk ?Edit? motif bunga warna biru kuning hijau yang berisikan tulisan / catatan rekapan nomor togel; -1 (satu) buah buku merk Bear Bear Dodo warna kuning dan merah muda yang berisikan tulisan / catatan nomor togel; -1 (satu) buah buku merk ?Paperline? warna biru purih yang berisikan tulisan /catatan nomor togel; -1 (satu) lembar kertas huruf bayangan yang bertuliskan nomor togel; -5 (lima) lembar kertas rekap yang bertuliskan nomor togel; -2 (dua) lembar kertas bekas bungkus rokok surya yang berisikan tulisan / catatan nomor togel; -1 (satu) buah pena warna hitam merk Greebel Technoline 0.5; -1 (satu) buah toples bening dengan tutup warna orange. Dimusnahkan; -Uang pasangan Tatang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 lembar uang pecahan Rp20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah); -Uang sebesar Rp278.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian : -5 (lima) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); -22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); -41 (empat puluh satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); -6 (enam) butir uang koin pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah); Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik9936