Putusan PN KEPAHIANG Nomor 118/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anton Alexander, Hakim Anggota Mohammad Solihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa TATANG Bin MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan kesempatan main judi?; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah buku double folio merk ?Edit? motif bunga warna biru kuning hijau yang berisikan tulisan / catatan rekapan nomor togel; -1 (satu) buah buku merk Bear Bear Dodo warna kuning dan merah muda yang berisikan tulisan / catatan nomor togel; -1 (satu) buah buku merk ?Paperline? warna biru purih yang berisikan tulisan /catatan nomor togel; -1 (satu) lembar kertas huruf bayangan yang bertuliskan nomor togel; -5 (lima) lembar kertas rekap yang bertuliskan nomor togel; -2 (dua) lembar kertas bekas bungkus rokok surya yang berisikan tulisan / catatan nomor togel; -1 (satu) buah pena warna hitam merk Greebel Technoline 0.5; -1 (satu) buah toples bening dengan tutup warna orange. -Uang pasangan Tatang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); -Uang sebesar Rp278.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian : -5 (lima) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); -22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); -41 (empat puluh satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); -6 (enam) butir uang koin pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 119/Pid.B/2021/PN Kph atas nama Saipul Alias Ipul Bin Mardi; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik8941