Putusan PN KEPAHIANG Nomor 121/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anton Alexander, Hakim Anggota Mohammad Solihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa I Supardi Alias Upal Bin Rusik (Alm), Terdakwa II Ranos Alias Nos Bin Herman, Terdakwa III Rismanto Alias Risman Bin Aminudin, Terdakwa IV Dopi Putra Alias Dopi Bin Ludin (Alm), Terdakwa V Riki Bin Yali, Terdakwa VI Megian Adedes Alias Dedes Bin A.Goni dan Terdakwa VII Eki Pratama Alias Eki Bin Marwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan kesempatan main judi?; 2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -Uang sebesar Rp147.000,00 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 12 lembar ( dua belas) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) 31 (tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); -Uang pasangan sdr Adedes sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -Uang pasangan sdr Ranos sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); -Uang pasangan sdr Supardi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); -Uang pasangan sdr Eki sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -Uang pasangan sdr Dopi sebesar Rp11.000 (sebelas ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); -Uang pasangan sdr Rismanto sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); -Uang pasangan sdr Riki sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000, (dua ribu rupiah); -1 (satu) lembar kertas rekap nomor togel; -6 (enam) lembar kertas-kertas yang berisikan nomor pasangan togel; -3 (tiga) buah kertas blok yang digunakan menulis nomor togel/tanda bukti pasang nomor; -5 (lima) lembar kertas karbon; -1 (satu) buah steples warna kuning merk Kangoro; -1 (satu) buah pena warna hitam merk Greebel Technoline 0,5; -1 (satu) buah toples merk Yosan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 120/Pid.B/2021/PN Kph atas nama Dosantos Alias Santos Bin A.Goni; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik8541