- Menyatakan terdakwa FAISUL Alias ICUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Izin Melakukan Penambangan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAISUL Alias ICUL berupa pidana penjara, selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Excavator merk komatsu PC-200 warna kuning.
- 1 (satu) buah Buku catatan Retase Material yang keluar.
- 1 (satu) unit Dump truk merk Mitsubishi Canter 125 warna kuning Nomor Polisi DD 9722 AT.
- 1 (satu) unit Dump truk merk ISUZU NRK 71 HD warna Putih Nomor Polisi DD 8161 LD berserta STNK Nomor : 0583292.
- 1 (satu) unit Dump truk merk ISUZU GIGA 125 PS warna Putih Nomor Polisi DD 8577 XA berserta STNK Nomor : 18835600.
- 1 (satu) unit Dump truk merk ISUZU GIGA 125 PS warna Putih Nomor Polisi DD 8456 TR berserta STNK Nomor : 05286612.
- 1 (satu) unit Dump truk merk Toyota Dyna warna Merah Nomor Polisi DD 8839 KV.
- 1 (satu) unit Dump truk merk Toyota Dyna warna Merah Nomor Polisi DD 8453 LZ.
- 1 (satu) unit Dump truk merk Mitsubishi canter 125 warna Merah Nomor Polisi DP 8439 BA beserta STNK Nomor : 05331888.
- 1 (satu) buah buku catatan pembongkaran material, motif batik berwarna dasar biru.
- Menetapkan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1498/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1498/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou, Hakim Anggota Herianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Andi Wahyudin Najib; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1498/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1498/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1498/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik7727