- Menyatakan Terdakwa TAKDIR SANI Alias TAKBIR Bin SABIR SANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAKDIR SANI Alias TAKBIR Bin SABIR SANI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket shabu dalam kemasan sachet plastic bening ukuran sedang yang dibungkus kertas tissue dalam bungkus rokok merk gudam garam dengan berat awal 19,5140 gram dan berat akhir 19,3769 gram.
- 2 (dua) paket shabu dalam kemasan sachet plastic bening ukuran kecil dalam bungkus rokok merk crystal dengan berat awal 0, 2851 gram dan berat akhir 0,2226 gram.
- 1 timbangan digital warna hitam
- 1 bal plastic klip kosong
- 1 hp merk Samsung warna putih
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1705/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1705/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doddy Hendrasakti, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1705/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1705/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1705/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik3012