- Menyatakan Terdakwa H. MATUM ALS HAJI BIN (ALM) H. MAAT tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Menyuruh Melakukan Pembunuhan Secara Berencana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) potong kaos warna merah terdapat tulisan " TODAY IS THE BEST DAY EVER";
- 1 (satu) potong kemeja koko warna Hijau;
- 1 (satu) potong sarung motif kotak-kotak warna abu abu-hitam-putih;
- 1 (satu) potong celana dalam warna abu abu;
- 1 (satu) buah Proyektil;
- 1 (satu) Unit DVR Merk LOEWIK Model : X-8104P;
- 1 (satu) Unit DVR Merk ALHUA, P/N:1.0.01.01.13923, S/N 6F0C5BEPAZB529D;
- 1 (satu) Unit DVR Merk HIKVISION, Model : DS-7208HQHI-K1/E, Serial No :E76750003;
- 1 (satu) Unit DVR Merk HIKVISION, Model : DS-7604NI-Q1, Serial No :E24032582;
- 1 (satu) Unit DVR Merk HIKVISION, Model : DS-7208HQHI-K1/E, Serial No :E84611841;
- 2 (dua) Botol Air Minum merk Aqua 600ml;
- 1 (satu) potong kemeja warna hitam motif kotak kotak;
- 1 (satu) potong kemeja warna merah muda motif garis warna putih
- 1 (satu) buah Helm warna Hijau dan Hitam dengan Logo dan tulisan Gojek;
- 1 (satu) buah Helm warna Hitam dengan tulisan AJM Helmet;
- 1 (satu) pasang Sepatu warna Hitam garis Putih;
- 1 (satu) pucuk senjata api merek WHALTER, warna silver, model PPK75 Col 32 AP, nomor : W056318;
- 1 (satu) buah Magazen dan 3 butir amunisi kaliber 32
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk type Honda CB 15A1RRF M/T warna putih thn. 2013 Nomor Polisi F-3197-JW No.Rangka : MH1KC411XDK162091 No.Mesin : KC41E1162283, atas nama WAYHUDI, dengan alamat Kp.Bojong, Rt.04/05, Desa Sukamulih, Kec.Sukajaya, Kab.Bogor.
- Kunci kontak atas kendaraan Merk type Honda CB 15A1RRF M/T warna putih thn. 2013 Nomor Polisi F-3197-JW
- 1 (satu) buah STNK No. 1553061 atas kendaraan Merk type Honda CB 15A1RRF M/T warna putih thn. 2013 Nomor Polisi F-3197-JW
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Z warna hitam, Nomor mesin : E3R2E-1453003, No Rangka : MH3SE8890HJ207047, tanpa No Pol
- 185 (seratus delapan puluh lima) lembar Mata uang Rupiah pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 13 (tiga belas) lembar Mata uang Rupiah pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 1880/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1880/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendra Rais, Br Hakim Anggota Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Indah Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Matum Als Haji Bin (Alm) H. Maat Dirampas untuk dimusnah |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1880/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik261100