- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 116/PID.B/2021/PN.KPG., TANGGAL 9 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA
- MENYATAKAN TERDAKWAPAULINA YUNIAR OKTIVIANUSTERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA PAULINA YUNIAR OKTIVIANUS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK;
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BNI 46 CABANG KUPANG;
- 2 (DUA) LEMBAR JURNAL TRANSAKSI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 116/Pid.B/2021/PN.Kpg., tanggal 9 Nopember 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana
- Menyatakan TerdakwaPAULINA YUNIAR OKTIVIANUSterbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "Penggelapan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PAULINA YUNIAR OKTIVIANUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah flashdisk;
- 1 (satu) lembar rekening Koran BNI 46 cabang Kupang;
- 2 (dua) lembar jurnal transaksi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 ( Dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT KUPANG Nomor 167/PID/2021/PT KPG |
|
Nomor | 167/PID/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dedi Fardiman |
Hakim Anggota | Manungku Prasetyo, Brrobert |
Panitera | -. Abraham Punuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI; |
Catatan Amar |
MENGADILI yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/PID/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 167/PID/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/PID/2021/PT KPG
Statistik10339