- Menyatakan Terdakwa YULIANSYAH Alias ABU Bin SAUKANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULIANSYAH Alias ABU Bin SAUKANI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 2,29 gram dengan berat bersih 2,03 gram;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic minuman Coca Cola terangkai dengan 2 buah sedotan plastic warna putih bergaris merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor whatsapp terpasang 083863450978;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raysha, Shbr Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati |
Panitera | Panitera Pengganti Noor Hikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik6218