- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Arja Djami adalah :
- Buhaya alias B. Norma binti Buhadin, meninggal tanggal 14 April 2009;
- Misan bin Buhadin meninggal tanggal 06 Januari 2003;
- G. Sa?emo alias G. Sa?ima binti Buhadin, meninggal tanggal 12 Juni 1990;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah G. Sa?emo alias G. Sa?ima binti Buhadin adalah sebagai berikut :
- Buhaya alias B. Norma binti Buhadin (saudara kandung perempuan), meninggal tanggal 14 April 2009;
- Misan bin Buhadin (saudara kandung laki-laki), meninggal tanggal 06 Januari 2003;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Buhaya alias B. Norma binti Buhadin adalah sebagai berikut :
- Majjo Raharjo (anak kandung laki-laki), meninggal dunia pada tanggal 04 Desember 2001, dan;
- Norma alias Hj. Hosna alias B. Sumarno binti P. Norma (anak kandung perempuan), meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2021;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Majjo Raharjo adalah sebagai berikut:
- Hj. Martila (janda);
- Sunawati alias Hj. Indah binti Majjo Raharjo (anak kandung perempuan);
- Iva Agus Triyani binti Majjo Raharjo (anak kandung perempuan);
- Agung Sugiharto bin Majjo Raharjo (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Norma alias Hj. Hosna alias B. Sumarno binti P. Norma adalah Sumarno bin Madinah alias P. Sumarno (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan ahli waris almarhum Misan bin Buhadin adalah sebagai berikut:
- Raden Ahmad Mustofa Al Amin bin Misan (anak kandung laki-laki);
- Sujina alias B. Suamar, (janda);
- Hariyanto alias Sukanto bin Misan (anak kandung laki-laki);
- Anita binti Misan (anak kandung perempuan);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Ahli waris almarhumah G. Sa?emo alias G. Sa?ima binti Buhadin masing-masing mendapatkan:
- Misan bin Buhadin mendapat 2/3 bagian;
- Buhaya Alias B. Norma binti Buhadin mendapat 1/3 bagian;
- Ahli waris Misan bin Buhadin masing-masing mendapat bagian sebagai berikut :
- Sujina Alias B. Suamar (istri) mendapat 5/40 bagian;
- Raden Ahmad Mustofa Al Amin bin Misan (anak) mendapat 14/40 bagian;
- Hariyanto alias Sukanto bin Misan (anak) mendapat 14/40 bagian;
- Anita binti Misan (anak) mendapat 7/40 bagian;
- Ahli waris Buhaya alias B. Norma binti Buhadin masing-masing mendapat bagian sebagai berikut :
- Norma alias Hj. Hosna alias B. Sumarno binti P. Norma (anak) mendapat 1/3 bagian;
- Sumarno bin Madinah alias P. Sumarno (cucu) mendapat bagian milik ibunya (Norma alias Hj. Hosna alias B. Sumarno binti P. Norma);
- Majjo Raharjo bin P. Norma (anak) mendapat 2/3 bagian;
- Ahli waris Majjo Raharjo bin P. Norma masing-masing mendapat bagian sebagai berikut :
- Hj. Martila (istri) mendapat 4/32 bagian;
- Agung Sugiharto bin Majjo Raharjo (anak) mendapat 14/32 bagian;
- Sunawati alias Hj. Indah binti Majjo Raharjo (anak) mendapat 7/32 bagian, dan;
- Iva Agus Triyani binti Majjo Raharjo (anak) mendapat 7/32 bagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Menghukum kepada pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara berimbang (tanggung renteng) sejumlah Rp9.221.000,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SITUBONDO Nomor 683/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 683/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erik Aswandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maftukin, Br Hakim Anggota Muhammad Kadafi Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ali Akbar Prawiranegara. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
dari bagian almarhum Misan bin Buhadin, yaitu 2/3 bagian dari harta G. Sa?emo alias G. Sa?ima binti Buhadin; dari bagian almarhumah Buhaya alias B. Norma binti Buhadin, yaitu 1/3 bagian dari harta G. Sa?emo Alias G. Sa?ima binti Buhadin; dari bagian almarhum Majjo Raharjo bin P. Norma, yaitu 2/3 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 683/Pdt.G/2021/PA.SIT.zip
- Download PDF
- 683/Pdt.G/2021/PA.SIT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 683/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik9126