- Menyatakan terdakwa I. MOKH. ISROFIL, terdakwa II. BILLY KOROMPIS, terdakwa III. AHMAD JK dan terdakwa IV. T. HARI SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengedarkan mata uang palsu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 954 (sembilan ratus lima puluh empat) lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100 emisi tahun 2009, yang dibagi menjadi 10 Lak, dengan rincian jumlah masing-masing lak adalah sebagai berikut :
- Lak 1 berisi 94 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 2 berisi 90 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 3 berisi 98 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 4 berisi 97 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 5 berisi 98 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 6 berisi 97 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 7 berisi 97 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 8 berisi 88 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 9 berisi 98 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 10 berisi 97 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 5 warna hitam model MDG1 dengan nomor 081284162348
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A.37 warna hitam dengan nomor 082333119172
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO V.21 warna biru metalik dengan nomor 087834609856
- 1 (satu) unit handphone merk REALMI warna biru hitam dengan nomor 081381230521
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 2079/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2079/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanik Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Iskandar, Br Hakim Anggota Wendra Rais |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Harbudi Pikukuh Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2079/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik19533