- Menyatakan terdakwa BADRA ANAK DARI SUPARMAN (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengedarkan mata uang palsu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 954 (sembilan ratus lima puluh empat) lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100 emisi tahun 2009, yang dibagi menjadi 10 Lak, dengan rincian jumlah masing-masing lak adalah sebagai berikut :
- Lak 1 berisi 94 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 2 berisi 90 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 3 berisi 98 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 4 berisi 97 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 5 berisi 98 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 6 berisi 97 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 7 berisi 97 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 8 berisi 88 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 9 berisi 98 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- Lak 10 berisi 97 lembar uang Dollar palsu pecahan USD 100
- 1 (satu unit Hp merk Samsung S7 Edge warna hitam berikut simcard
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 2082/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2082/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanik Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Iskandar, Br Hakim Anggota Wendra Rais |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2082/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik25930