Putusan PT JAMBI Nomor 11/PID/2013/PT JMB |
|
Nomor | 11/PID/2013/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dharma E Damanik |
Hakim Anggota | Mohamad Tafkir, Brtumpak Situmorang |
Panitera | Muhamad Ilyasak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO TANGGAL 17 JANUARI 2013 NOMOR : 131 /PID.B/2013/PN.BK. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; -------------------- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;------------------------------------------------ MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; ------------------------ MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000.- ( DUA RIBU RUPIAH ) ;---------------- DEMIKIANLAH DIPUTUS DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI JAMBI PADA HARI JUMAT TANGGAL 01 MARET 2013 OLEH KAMI DHARMA E.DAMANIK,SH.MH. HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI JAMBI SEBAGAI KETUA MAJELIS MOCHAMAD TAFKIR, SH, MH. DAN TUMPAK SITUMORANG, SH, MH., MASING MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA YANG DITUNJUK BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI JAMBI TANGGAL 25 PEBRUARI 2013 NOMOR: 11/PEN.PID//2013/PT.JBI UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING, PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN DALAM SIDANG YANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI DAN TANGGAL ITU JUGA OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIHADIRI OLEH HAKIM HAKIM ANGGOTA SERTA MUHAMAD ILYASAK, SE, MH. PANITERA PENGGANTI PENGADILAN TINGGI JAMBI TANPA DIHADIRI OLEH PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA .- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 17 Januari 2013 Nomor : 131 /Pid.B/2013/PN.BK. yang dimintakan banding tersebut ; -------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------ Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000.- ( Dua ribu rupiah ) ;---------------- Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari JUM?AT tanggal 01 Maret 2013 oleh kami DHARMA E.DAMANIK,SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Ketua Majelis MOCHAMAD TAFKIR, SH, MH. Dan TUMPAK SITUMORANG, SH, MH., masing masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 25 Pebruari 2013 Nomor: 11/Pen.Pid//2013/PT.JBI untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim ? Hakim Anggota serta MUHAMAD ILYASAK, SE, MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa .- |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID/2013/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 11/PID/2013/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID/2013/PT JMB
Statistik7238