- Menyatakan Terdakwa AHMAD MUBARAK BIN KHAIDIR Panggilan BAROK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan Sosial selama 6 (enam) bulan berupa rawat jalan di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional RI Kabupaten Pasaman Barat, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman yang sisanya sebanyak 0,70 (nol koma tujuh puluh) gramdirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah puntung rokok merek marcopolo bekas lintingan ganja, 1 (satu) bungkus rokok merek marcopolo, 1 (satu) blok kertas penggulung tembakau merk NARAYANA, dan 1 (satu) buah mancis,dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma Warna Hitam tanpa nomor Polisi, tanpa nomor rangka dengan Nomor Mesin JB21E1192296dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Psb |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suspim G P Nainggolan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arny Dewi Purnamasari, Hakim Anggota Hilman Maulana Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Psb
Statistik7830