Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 163/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 163/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilman Maulana Yusuf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arny Dewi Purnamasari, Hakim Anggota Suspim G P Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I atas nama GEMA WAHYU ILAHI Bin SUTAN PARAMIAN panggilan GEMA, Terdakwa II atas nama WISMANTO Bin SIAL panggilan SIWIS JORONG dan Terdakwa III REZI NOFRI YANDI Bin ELI HARDI panggilan REZI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa III tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara yang masing-masing selama 5 (lima) bulan, sedangkan Terdakwa II selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi; Dirampas untuk negara. - 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/913/BUP-PAS/2000 Tentang pengukuhan nama peserta plasma perkebunan kelapa sawit anggota Kelompok Tani Elang Laut Desa Padang Harapan Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat tanggal 25 April 2000 yang telah dilegalisasi; - 1 (satu) rangkap notulen dan kesimpulan rapat anggota Kelompok Tani Elang Laut tanggal 15 Maret 2020 yang telah dilegalisasi; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Kelompok Tani Elang Laut melalui Ketua Kelompok Tani Elang Laut atas nama Saksi MARTIUS. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.B/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 163/Pid.B/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik12552