- Menyatakan Terdakwa SUTAN KAMENAN Pgl SUTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUTAN KAMENAN Pgl SUTAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT. AMP Plantation dengan Kelompok Tani (Koptan) Tompek Desa Tapian Kandis Kenagarian Selaras Air Kec. Palembayan Kabupaten Agam Propinsi Sumbar dalam rangka pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan berlokasi di Desa VI Koto Selatan Kenagarian Kec. Perwakilan Pasaman Kab. Pasaman seluas 200 Ha Nomor : 200 / AMP-DIR / PK-XI / 94, Nomor : 01 / Koptan Tompek / XI-1994 tanggal 28 Nopember 1994.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. AMP Plantation dengan KUD Damai Sejahtera dalam rangka pembangunan dan pengelolaan perkebunan sawit dengan pola kemitraan di Kec. Kinali Nomor : 218/AMP-DIR/PK-X/97 tanggal 24 Oktober 1997.
- Surat Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pembangunan dan pengelolaan perkebunan serta pengolahan kelapa sawit antara PT. Bank Universal Tbk, PT. AMP Plantation dengan KUD Damai Sejatera tanggal 3 Nopember 1997.
- Berita Acara Kesepakatan antara PT. AMP Plantation dengan Kelompok Tani (KOPTAN) Tompek berlokasi di desa VI Koto Selatan Kenagarian Kinali Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat tentang biaya dan pengelolaan kebun plasma seluas 200 Ha tanggal 31 Desember 2010.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. AMP Plantation dengan KUD Damai Sejahtera yang di legalisasi di kantor Notaris ASWITA FITRI YENNI ARIFIN,SH.M.Kn, Nomor : 35 / L / IV / 2014 tanggal 29 April 2014.
- Fotokopi legalisir Perhitungan jual beli TBS Plasma II (pendapatan petani plasma) Koperasi Plasma II Tompek 300 Ha dari bulan Januari 2000 sampai bulan April 2015 beserta bukti slip transfer.
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Kesepakatan antara KUD Dastra Kinali dengan Kelompok Tani Tompek Plasma Tompek PT. AMP I dalam Pola Kemitraan Plasma tanggal 8 September 2013.
- Uang sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang di stor oleh ARDISON berdasarkan perintah dari H. MANSYUR DT. HITAM PUTIH ke rekening Bank BRI Nomor : 00007832-01-001161-53-8 atas nama AZMI tanggal 30 September 2015, yang merupakan uang 1/3 hasil penjualan TBS sawit Kelompok Tani Tompek.
- Uang sejumlah Rp. 82.469.200,- (delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) yang merupakan uang 1/3 hasil penjualan TBS sawit Kelompok Tani Tompek yang disisihkan di rekening Bank Mandiri Nomor : 111-00-0760326-5 atas nama JAFRIZAL dari tanggal 28/10/15 sampai tanggal 23/12/15.
- 1 (satu) lembar 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Nomor : 00007832-01-001161-53-8 atas nama AZMI, A milik KUD DASTRA Kinali dari bulan Mei 2015 s/d bulan Desember 2015.
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor : 111-00-0760326-5 atas nama JAFRIZAL dari bulan Agustus 2015 s/d bulan Desember 2015.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 116/Pid.B/2017/PN Psb |
|
Nomor | 116/Pid.B/2017/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Efendi, Brpanitera Pengganti Joni Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi LIHARDO SIPAYUNG Dikembalikan kepada saksi AHMAD NUSIR DT BANDORAJO Dikembalikan kepada PT AMP melalui saksi LIHARDO SIPAYUNG Dikembalikan kepada saksi JAFRIZAL ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2017/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2017/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2017/PN Psb
Statistik18087