- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madliyah kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah madliyah yang jumlahnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2, 3, dan 4 di atas sebelum sidang pengucapan ikrar talak.
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan anak yang bernama Wina Vhatricia binti Hamka, lahir pada tanggal 9 Juni 2006 dan Wifaq Tahira Hamka binti Hamka, lahir pada tanggal 11 Juli 2019 dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk berkomunikasi dan bertemu dengan kedua anak tersebut pada hari-hari yang disepakati.
- Memerintahkan Penggugat untuk membuka dua buku rekening bank khusus untuk tabungan pendidikan kedua anak tersebut, dan kepada Tergugat diperintahkan mengirim/mentransfer dana pendidikan ke rekening masing-masing anak tersebut minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut Sarjana Strata-1 (berusia minimal 23 tahun) dengan kenaikan 10% (sepuluh perseratus) setiap tahun.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan anak kepada Penggugat untuk kedua anak tersebut, masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai keduanya berusia dewasa (21 tahun) dengan kenaikan 10% (sepuluh perseratus) setiap tahun di luar biaya kesehatan.
- Menyatakan harta-harta di bawah ini adalah harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu:
- Utara : jalanan;
- Timur : rumah Andi Patahanika;
- Selatan : Blok H/53;
- Barat : tanah kosong.
- Utara : lorong;
- Timur : tanah milik A. Baco;
- Selatan : tanah milik H. Tangka;
- Barat : tanah milik H. A. Liweng.
- satu buah tempat tidur spring bad warna hitam;
- satu buah tempat tidur spring bad warna coklat;
- satu buah TV LCD 24 inci, merek Sharp;
- satu buah lemari pakaian merek Olimpic dua pintu;
- satu buah lemari pakaian merek Olimpic tiga pintu;
- satu buah lemari pendingin (kulkas) merek Politron;
- satu buah alat pendingin (AC) merek LG;
- satu buah kompor gas merek Lenea;
- dua buah tabung gas;
- satu buah mesin cuci merek Sharp;
- satu buah lemari sepatu merek Olimpic;
- satu set kursi tamu.
- Menetapkan bahwa seperdua dari harta bersama tersebut di atas adalah bagian Penggugat dan seperduanya lagi adalah bagian Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama tersebut di atas dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, dilelang di depan umum dan seperdua dari hasil lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat.
- Menetapkan utang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) adalah utang bersama yang ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan gugatan rekonvensi mengenai sebidang tanah yang di atasnya dibangun satu unit rumah kos beserta dua kaveling tanah kosong yang letaknya, batas-batasnya, dan luasnya sebagaimana tersebut dalam gugatan rekonvensi angka 5.2, 5.3, dan 5.4, tidak dapat diterima.
- Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA WATAMPONE Nomor 833/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
|
Nomor | 833/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Tang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.m. Suyuti, Br Hakim Anggota Andi Maryam Bakri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Samsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hamka bin H. Pido) untuk menjatuhkan talah satu raj?i terhadap Termohon (Hj. Mariana binti Laju) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dalam Rekonvensi 9.1 Sebidang tanah berukuran 9x13 meter beserta satu unit rumah permanen di atasnya dengan berukuran 7x13 meter, terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone (Kompleks Perumahan Puri Graha Permai) dengan batas-batas sebagai berikut: 9.2 Sebidang tanah perkebunan seluas 5.220 meter persegi, terletak di Dusun Gemmi, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut: 9.3 Perabot-perabot rumah tangga yaitu: Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 833/Pdt.G/2021/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 833/Pdt.G/2021/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 833/Pdt.G/2021/PA.Wtp
Statistik3840