- Menyatakan Terdakwa Renaldi Alias Ogek Bin Bastian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Renaldi Alias Ogek Bin Bastian oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Renaldi Alias Ogek Bin Bastian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Renaldi Alias Ogek Bin Bastian tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol Redoxon yang didalamnya terdapat Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat bersih 0,87 gram.
- 1 (satu) unit Hendpone merk Vivo Type Y 81 Warna hitam berserta sim card dengan nomor 082259304791
Putusan PN BENGKULU Nomor 432/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 432/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Membebankan biayaperkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 432/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 432/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 432/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik5120