- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Merdy Ardiansyah bin Hamzaruddin) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon(Milawati binti Ir. H. Mursalim)di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama : Maharga Ahnaf bin Merdy Ardiansyah, laki-laki, umur 7 tahun, tetap dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya, dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah anak sebagaimana tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sebesar minimal Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, sampai anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri, ditambah 10 % setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan biaya lainnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah Madliyah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluhjuta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluhjuta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluhribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2433/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 2433/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Jusmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Sukmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Termohon DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI yang kesemuanya dibayar sebelum pengucapan Ikrar Talak DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2433/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2433/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2433/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik4693