- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas kekurangan upah dengan rincian sebagai berikut :
- Kekurangan Upah Penggugat untuk periode bulan Agustus s/d Desember 2018,
- UMK Kota Surabaya Tahun 2018 sebesar Rp. 3.583.000,-
- Upah yang diterima Penggugat sebesar Rp. 650.000,-
- Kekurangan Upah Penggugat untuk periode bulan Januari s/d Desember 2019,
- UMK Kota Surabaya Tahun 2019 sebesar Rp. 3.871.000,-
- Upah yang diterima Penggugat sebesar Rp. 650.000,-
- Kekurangan Upah Penggugat untuk periode bulan Januari s/d Juli 2020,
- UMK Kota Surabaya Tahun 2020 sebesar Rp. 4.200.000,-
- Upah yang diterima Penggugat sebesar Rp. 650.000,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan terhadap biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
|
Nomor | 135/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota M Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Kekurangan Upah (a ? b )Rp. 2.933.000,- Kekurangan upah adalah 5 X Rp. 2.933.000,-Rp. 14.665.000,- Kekurangan Upah (a ? b )Rp. 3.221.000,- Kekurangan upah adalah 12 X Rp. 3.221.000,-Rp. 38.652.000,- Kekurangan Upah (a ? b )Rp. 3.550.000,- Kekurangan upah adalah 7 X Rp. 3.550.000,-Rp. 24.850.000,- Jumlah kekurangan upah bulan Agustus 2018 s/d bulan Juli 2020 adalah sebesar |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1545 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 135/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik11846