- Menyatakan Terdakwa Trimono Bin Alm Rusman, Terdakwa Agus Hadi Sutikno Bin Hartono, dan Terdakwa Teguh Yuwono Bin Alm Daiman tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Trimono Bin Alm Rusman, Terdakwa Agus Hadi Sutikno Bin Hartono, dan Terdakwa Teguh Yuwono Bin Alm Daiman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mempergunakan kesempatan main judi;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara untuk Terdakwa Trimono Bin Alm Rusman selama 5 (lima) Bulan, Terdakwa Agus Hadi Sutikno Bin Hartono selama 7 (tujuh) Bulan, dan Terdakwa Teguh Yuwono Bin Alm Daiman selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah dadu warna biru, 1 (satu) buah tempurung kelapa berikut alas kayu, dan 1 (satu) lembar MMT bergambar bulatan mata dadu satu sampai dengan enam, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ragil Juwari Bin (Alm) Suparman
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 211/Pid.B/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 211/Pid.B/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misna Febriny, Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.B/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 211/Pid.B/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2021/PN Dmk
Statistik8725