Putusan PN DEMAK Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Misna Febriny |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa didalam gugatan Penggugat, terdapat 2 pihak Tergugat yang selanjutnya disebut dengan Tergugat I dan Tergugat II; Menimbang, bahwa Tergugat I berdomisili di Kabupaten Demak yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak tempat Penggugat mendaftarkan gugatannya, sedangkan Tergugat II berdomisili di wilayah Kota Semarang yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, atau bukanlah termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat II berada di wilayah hukum Pengadilan yang berbeda; Menimbang, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan bahwa ?Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama?; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Dmk dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2022/PN Dmk
Statistik5322