- Lemari pakaian sejumlah 3 buah
- Lemari makanan sejumlah 1 buah
- Lemari piring besi 1 buah
- Lemari Tolet 1 buah
- TV merek LG sejumlah 1 buah
- Kursi sofa warna merah maron 1 set
- Piring makan merk Gingka dan Sakura sejumlah 10 lusin
- Panstop makanan sejumlah 5 buah
- Sebelah Utara berbatasan dengan Udin
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Fahmi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Faisal Harun Dano Husein
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sisa hutang kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia sejumlah Rp. 106.484.422 (Seratus enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat puluh dua rupiah)adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sisa pinjaman pengambilan barang pada toko grosir Asria Ellection sejumlahRp. 93.441.000 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan terhadap hutang bersama pada petitum 2 dan 3 tersebut, masing Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama bertanggung jawab melunasinya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PA TERNATE Nomor 525/Pdt.G/2021/PA.Tte |
|
Nomor | 525/Pdt.G/2021/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djabir Sasole |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Salam, Br Hakim Anggota Ismail Warnangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurasia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian : 2. Menetapkan harta sebagai berikut : 2.1. 1 (satu)unit sepeda motor vega dengan No Plat DG 2150 yang telah dijual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; 2.2. 1 (satu)unit sepeda motor Beat warna biru putih dengan No Plat DG 3014 KR; 2.3. Perabot rumah tangga berupa : Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 3. Menyatakan (seperdua) dari harta bersama tersebut menjadi bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi bagian Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi/ menyerahkan (seperdua) harta bersama tersebut diatas kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor lelang, kemudian hasilnya diserahkan (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) lainnya untuk Tergugat; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) terhadap objek harta tidak bergerak sebagai berikut : 1 (satu) kintal tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Salero 2 RT/RW 17/006 di Kel. Toboleu Gipsi Puncak Kota Ternate Utara, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara : 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Konpensi dan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.635.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan beban masing-masing sebesar Rp. 1.817.500,- (satu juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 525/Pdt.G/2021/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 525/Pdt.G/2021/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 525/Pdt.G/2021/PA.Tte
Statistik8653