Putusan PT MANADO Nomor 1/PID/2022/PT MND |
|
Nomor | 1/PID/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Frangki Tambuwun, Brabdul Kohar |
Panitera | Endang Kristianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 224/PID.SUS/ 2021/ PN MND., TANGGAL 11 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA SEBAGAI BEIKUT : * MENYATAKAN TERDAKWA MICHAEL TANAUMA ALIAS TAWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 224/PID.SUS/ 2021/ PN MND., TANGGAL 11 OKTOBER 2021 UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; - MEMERINTAHKANKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEDANGKAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.3.000.- (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 224/Pid.Sus/ 2021/ PN Mnd., tanggal 11 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar kwalifikasi Tindak Pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa sebagai beikut : * Menyatakan Terdakwa MICHAEL TANAUMA alias TAWA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 224/Pid.Sus/ 2021/ PN Mnd., tanggal 11 Oktober 2021 untuk selain dan selebihnya; - Memerintahkankan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sedangkan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID/2022/PT_MND.zip
- Download PDF
- 1/PID/2022/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID/2022/PT MND
Statistik6839