- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung pada tanggal 30 September 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp.605.682.000,00 (enam ratus lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Umar Mustakim (Penggugat I) = Rp.69.745.200,00
- Bram Mugiharto (Penggugat II) = Rp.62.403.600,00
- Siti Muhaddasah (Penggugat III) = Rp.69.745.200,00
- Sholichah (Penggugat IV) = Rp.69.745.200,00
- Anshori (Penggugat V) = Rp.69.745.200,00
- Bagus Setiadji Listiarto (Penggugat VI) = Rp.62.403.600,00
- Suwati (Penggugat VII) = Rp.69.745.200,00
- Imam Muslih (Penggugat VIII) = Rp.69.745.200,00
- Amanda Frisda Ramadita ahli waris
- Umar Mustakim (Penggugat I) = Rp.9.576.000,00
- Bram Mugiharto (Penggugat II) = Rp.9.576.000,00
- Siti Muhaddasah (Penggugat III) = Rp.9.576.000,00
- Sholichah (Penggugat IV) = Rp.9.576.000,00
- Anshori (Penggugat V) = Rp.9.576.000,00
- Bagus Setiadji Listiarto (Penggugat VI) = Rp.9.576.000,00
- Suwati (Penggugat VII) = Rp.9.576.000,00
- Imam Muslih (Penggugat VIII) = Rp.9.576.000,00
- Amanda Frisda Ramadita ahli waris
Putusan PN SURABAYA Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
|
Nomor | 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Prathamo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA dari Alm. Supriati (Penggugat IX) = Rp.62.403.600,00 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa upah skorsing secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.86.184.000,00 (delapan puluh enam juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut : dari Alm. Supriati (Penggugat IX) = Rp.9.576.000,00 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik19566