- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 44/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY TANGGAL 19 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, PENJATUHAN PIDANA POKOK BERUPA LAMANYA PIDANA PENJARA, DAN JUMLAH BIAYA PERKARA YANG DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA, SERTA MENGUATKAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA , SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZAINUDIN BIN H.AHMAD SUHADAK DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ZAINUDIN BIN H.AHMAD SUHADAK DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENANYA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DENDA TERSEBUT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA ZAINUDIN BIN H.AHMAD SUHADAK UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP806.422.089,00 (DELAPAN RATUS ENAM JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH DUA RIBU DELAPAN PULUH SEMBILAN RUPIAH) DAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPUNYAI KEKUATAN HOKUM TETAP, MAKA HARTA BENDA TERPIDANA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUTAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI PASURUAN NOMOR: 141 1/1.119/HK/424. 013/2013 TANGGAL 29 NOPEMBER 2013 TENTANG PENGESAHAN CALON KEPALA DESA TERPILIH SEBAGAI KEPALA DESA KADEMUNGAN KEC. KEJAYAN PERIODE 2013-2019, A.N ZAINUDIN;
- 1 BENDEL PERATURAN DESA KADEMUNGAN NOMOR 03 TH. 2018 TENTANG APBDESA T.A. 2018 DAN LAPORAN REALISASI SURAT PERTANGGUNG JAWABAN APBDES T.A. 2018;
- 1 BENDEL SPJ DD TAHAP I DAN II T.A. 2018;
- 1 BENDEL SPJ ADD SEMESTER I DAN II T.A. 2018;
- 1 BENDEL PERATURAN DESA KADEMUNGAN NOMOR 03 TH. 2019 TENTANG APBDESA T.A. 2019 DAN LAPORAN REALISASI SURAT PERTANGGUNG JAWABAN APBDES T.A. 2019;
- 1 BENDEL SPJ DD TAHAP I DAN II T.A. 2019;
- 1 BENDEL SPJ ADD SEMESTER I DAN II T.A. 2019;
- SURAT KETERANGAN DARI KEPALA DESA KADEMUNGAN KEC. KEJAYAN NOMOR: 470/516/424.306.2.10/2020 TANGGAL 23 OKTOBER 2020, TENTANG BANGUNAN POSKESDES DAN BUMDES KADEMUNGAN YANG TERLETAK DI DSN. TEGAL ARUM RT./RW. 15/08 DS. KADEMUNGAN KEC. KEJAYAN TERSEBUT BERDIRI DIATAS TANAH BEKAS WADUK IRIGASI MILIK DINAS PENGAIRAN PEMPROV JATIM;
- DENGAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR : 15/PEN.PID/2021/PN BIL TANGGAL 14 JANUARI 2021, TELAH DILAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI BERUPA :
- KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) A TANAH UNIT LOKASI L3000503-DINAS PU SUMBER DAYA AIR PROV. JATIM TANGGAL 21 DESEMBER 2020 YANG TERCATAT PADA APLIKASI SIMBADA;
- DENGAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR : 96/PEN.PID/2021/PN BIL TANGGAL 17 FEBRUARI 2021, TELAH DILAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) LEMBAR KWITANSI UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PENGEBORAN DI DESA KADEMUNGAN KEC. KEJAYAN SEBESAR RP171.000.000,00 YANG DIKELUARKAN OLEH CV. MIRZA TEKHNIK GRATI PADA TANGGAL 20 FEBRUARI 2019 .
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 19 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut; sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, penjatuhan pidana pokok berupa lamanya pidana penjara, dan jumlah biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya , sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN Bin H.AHMAD SUHADAK dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN Bin H.AHMAD SUHADAK dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa ZAINUDIN Bin H.AHMAD SUHADAK untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp806.422.089,00 (delapan ratus enam juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan puluh sembilan rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hokum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 141 1/1.119/HK/424. 013/2013 tanggal 29 Nopember 2013 Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Sebagai Kepala Desa Kademungan Kec. Kejayan periode 2013-2019, a.n ZAINUDIN;
- 1 bendel Peraturan Desa kademungan Nomor 03 Th. 2018 tentang APBDesa T.A. 2018 dan Laporan Realisasi Surat Pertanggung jawaban APBDes T.A. 2018;
- 1 bendel SPJ DD tahap I dan II T.A. 2018;
- 1 bendel SPJ ADD semester I dan II T.A. 2018;
- 1 bendel Peraturan Desa kademungan Nomor 03 Th. 2019 tentang APBDesa T.A. 2019 dan Laporan Realisasi Surat Pertanggung jawaban APBDes T.A. 2019;
- 1 bendel SPJ DD tahap I dan II T.A. 2019;
- 1 bendel SPJ ADD semester I dan II T.A. 2019;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa kademungan Kec. Kejayan Nomor: 470/516/424.306.2.10/2020 Tanggal 23 Oktober 2020, tentang Bangunan Poskesdes dan BUMDES Kademungan yang terletak di Dsn. Tegal arum Rt./Rw. 15/08 Ds. Kademungan Kec. Kejayan tersebut berdiri diatas tanah bekas waduk irigasi milik Dinas Pengairan Pemprov Jatim;
- Dengan Surat Penetapan pengadilan Negeri bangil Nomor : 15/Pen.Pid/2021/PN Bil tanggal 14 Januari 2021, telah dilakukan Penyitaan Barang bukti berupa :
- Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah unit Lokasi L3000503-Dinas PU Sumber Daya Air Prov. Jatim tanggal 21 Desember 2020 yang tercatat pada aplikasi SIMBADA;
- Dengan Surat Penetapan pengadilan Negeri bangil Nomor : 96/Pen.Pid/2021/PN Bil tanggal 17 Februari 2021, telah dilakukan Penyitaan Barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar kwitansi untuk pembayaran biaya pengeboran di Desa Kademungan Kec. Kejayan sebesar Rp171.000.000,00 yang dikeluarkan oleh CV. MIRZA TEKHNIK Grati pada tanggal 20 Februari 2019 .
Putusan PT SURABAYA Nomor 45/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY |
|
Nomor | 45/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Simorangkir |
Hakim Anggota | Rasminto, Brh. Waluyo |
Panitera | Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SANTOK VERDIAN. L DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUPRIYADI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RUSE RANTE PEDEMME, S.H.,MH DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUNITA SUNDARI 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi SANTOK VERDIAN. L Dikembalikan Kepada saksi SUPRIYADI Dikembalikan Kepada saksi RUSE RANTE PEDEMME, S.H.,MH Dikembalikan Kepada saksi YUNITA SUNDARI 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat pertama sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/PID.SUS-TPK/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 45/PID.SUS-TPK/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY
Statistik126115