Putusan PA SUMEDANG Nomor 1167/Pdt.G/2021/PA.Smdg |
|
Nomor | 1167/Pdt.G/2021/PA.Smdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Akhmad Saidi |
Hakim Anggota | Wawan Nawawi., Solihudin |
Panitera | Harun Nur Rasyid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. Dalam Eksepsi.1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat sebagian:- Menyatakan gugatan Penggugat atas barang jualan di Toko Jojon senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) kabur (Obsscuur Libel);2. Menolak eksepsi Tergugat selainnya;B. Dalam Konvensi. 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian:- Menetapkan sebagai harta Bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, harta benda berupa:a. Sebidang tanah yang terletak di Blok Tagog Desa Cibeureuyeuh kecamatan Conggeang kabupaten Sumedang, Persil No. 52 D.1 seluas 676 M2 ( Enam Ratus tujuh Puluh Enam Meter Persegi ) berserta bangunan rumah, Toko, Gudang, mushalla dan kamar mandi yang berdiri diatasnya, dengan batas batas:- Sebelah Tumur berbatasan dengan Jalan Raya Conggeang;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik H. Anwar Sanusi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mamah binti Udi;- Sebelah Utara berbatasan denga tanah milik Abay Bin Memed;b. Sebidang tanah berupa Kolam seluas 159 m2 (seratus lima puluh sembilan meter persegi), terletak di Blok Cikopo Desa Sekarwangi gang Babakan, Persil No. 010 Nomor 1287dengan batas batas :dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Milik IAH KAHWI- Sebelah Selatan : Tanah Milik LILIS MOMO- Sebelah Barat : Tanah Milik IYAN SURYANA- Sebelah Timur : Tanah Milik HAISYAH KAHWI;;c. Satu Unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu Luxio Warna Abu-abu Nomor Polisi Z 1645 AM, Tahun Pembuatan 2016 atas nama Tergugat Konvensi;d. Satu Unit Kendaraan Roda Dua Merk Honda PCK, Warna Gold Nomor Polisi Z 5260 CS, Tahun Pembuatan 2018 atas nama Penggugat Konvensi;2. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi atas barang jualan di Toko Jojon senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah), tidak dapat diterima;3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;C. Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian:- Menetapkan sebagai harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, harta benda berupa:a. Satu unit kendaraan roda empat Merk Honda Brio Satya 1.2 E CVT warna merah dengan Nomor Polisi Z 1545 AO tahun Pembuatan 2017 atas nama Tergugat Rekonvensi;b. Satu unit kendaraan roda dua, merek yamaha, warna merah marun, tahun pembuatan 2009 dengan nomor polisi Z5345 AT; dan c. Satu unit kendaraan roda dua, merek honda, warna orange, tahun pembuatan 2013 dengan nomor polisi Z 4296 BO;2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi atas Diposito di BRI Cabang Sumedang sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan nomor rekening 009401000922560, nomor rekening 009401000800564, dan simpedes nomor rekening 442001003527532, tidak dapat diterima;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;D. Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi masing masing sejumlah Rp. 862.500,- (delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1167/Pdt.G/2021/PA.Smdg
Statistik1160