- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Nastangin bin Sugeng) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Eny Marlina binti supriyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Purworejo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak berupa : 2.1 Nafkah iddah sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) selama masa iddah; 2.2 Mut?ah berupa perhiasan emas 10 (sepuluh) gram; 2.3 Biaya Maskan (tempat tinggal) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah; 2.4 Biaya kiswah (pakaian) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: - Achamd Syauqi, lahir di Purworejo tanggal 31 Januari 2014; - Muhammad Jidhar Abdullah, lahir di Purworej tanggal 15 Februari 2021; Di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah atas dua orang anak yang ada pada dictum 3 minimal sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap bulannya melaui Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya Pendidikan dan kesehatan yang bulan pertama harus dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
Putusan PA PURWOREJO Nomor 1452/Pdt.G/2021/PA.Pwr |
|
Nomor | 1452/Pdt.G/2021/PA.Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ita Qonita, I.br Hakim Anggota Noor Faiz |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilham Rosyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi: II. Dalam Rekonvensi: III. Dalam Konvensi/ Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1452/Pdt.G/2021/PA.Pwr
Statistik4415