- Menyatakan Terdakwa ANDI KURNIAWAN Bin WARTA BONE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 5 (lima) lembar Kertas bukti transaksi setor tunai warna kuning;
- 28 (dua puluh delapan) Kertas bukti transaksi transfer warna putih;
- 1 (satu) bendel Rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 089201022616531 atas nama SULASMI dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Rekening koran Bank BNI Nomor Rekening 1174707842 atas nama SULASMI dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Maret 2021
- 1 (satu) buah Buku tabungan bank BRI Simpedes warna Biru, Nomor Rekening 089201022616531 atas nama SULASMI;
- 1 (satu) buah Buku tabungan bank BNI Taplus warna Putih motif batik, Nomor Rekening 1174707842 atas nama SULASMI;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI warna biru nomor 6013014041854350, 1 (satu) Kartu ATM Bank BNI warna abu abu motif batik nomor 526422004272480;
- 1 (satu) Buah Handphone merk Evercross N1D warna biru dan 1 (satu) Buah Handphone warna putih merk strawBerry;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk LEVI?S.;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WONOSARI Nomor 176/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 176/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Kirfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi SULASMI Binti SAMPIR; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik11570