- MenyatakanTerdakwa Misbahudin als Atep Bin Muhtar Nate tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Sedang Narkotika Yang Jenis Daun Ganja Kering Yang Di Bungkus Plastik Bening Dan Dibungkus Kembali Kantong Plastik Hitam -
- 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Yang Jenis Daun Ganja Kering Yang Di Bungkus Plastik Klip Bening
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Wana Hitam
Putusan PN GARUT Nomor 328/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n MUHAMMAD Salman Alfarisi Bin Alm Bondan Julisman Bin Alm Bondan Julisman. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 328/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik589