- Mengabulkan gugatan penggugat;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan yang berada di wilayah Pengadilan Agama Tigaraksa adalah :
- 1 (satu) unit rumah permanen 2 (dua) lantai diatas tanah dalam 2 (dua) sertifikat Hak Milik / SHM Nomor 1062 seluas 80 m2 dan Sertifikat Hak Milik/SHM No 1063 seluas 280 m2, atas nama Drs H. Jamhuri Androfa, MM yang terletak di Rt 001 / Rw 03 Nomor 111, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan-Banten,
- 2 (dua) petak rumah kontrakan tingkat diatas tanah Sertifikat Hak Milik/SHM No 1991 seluas 82 m2, atas nama Mayrusni Anwar, yang terletak di Rt 001 / Rw 03 nomor 84 dan Nomor 85 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten;
- 1 (satu) petak rumah kontrakan ukuran 3 x 9 m berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik/SHM No 02455 seluas 27 m2, atas nama Hj Mayrusni Anwar, yang terletak di Rt 001 / Rw 03, Nomor 82 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan Banten;
- 2 (dua) petak rumah kotrakan diatas tanah Sertifikat Hak Milik/SHM No 2004 seluas 74 m2, atas nama Jamhuri Androfa, yang terletak di Rt 001 / Rw 03 Nomor 108 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan-Banten;
- 1 (satu) unit sepeda motor Scooter Piaggio warna hijau Nomor Polisi B 6598 WWC tahun 2014 atas nama Hj Mayrusni Anwar;
- 1 (satu) unit bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai, yang berdiari di atas tanah Sertifikat Hak Milik/SHM No 2463 seluas 153 m2, atas nama Jamhuri Androfa, yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Komplek The Green Blossom Ville, Blok L.1 No. 2 Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan- Banten;
- Menetapkan bagian penggugat dan tergugat sebagai berikut :
- Bagian Hj. Mayrusni binti H. Anwar, sebagai pihak I ( penggugat) adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) unit rumah permanen 2 lantai diatas tanah dalam 2 (dua) sertifikat Hak Milik / SHM Nomor 1062 seluas 80 m2 dan Sertifikat Hak Milik/SHM No 1063 seluas 280 m2, atas nama Drs H. Jamhuri Androfa, MM yang terletak di Rt 001 / Rw 03 Nomor 111, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan-Banten,
- 2 (dua) petak rumah kontrakan tingkat diatas tanah Sertifikat Hak Milik/SHM No 1991 seluas 82 m2, atas nama Mayrusni Anwar, yang terletak di Rt 001 / Rw 03 nomor 84 dan Nomor 85 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten;
- 1 (satu) petak rumah kontrakan ukuran 3 x 9 m berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik/SHM No 02455 seluas 27 m2, atas nama Hj Mayrusni Anwar, yang terletak di Rt 001 / Rw 03, Nomor 82 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan Banten;
- 2 (dua) petak rumah kotrakan diatas tanah Sertifikat Hak Milik/SHM No 2004 seluas 74 m2, atas nama Jamhuri Androfa, yang terletak di Rt 001 / Rw 03 Nomor 108 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan-Banten;
- 1 (satu) unit sepeda motor Scooter Piaggio warna hijau Nomor Polisi B 6598 WWC tahun 2014 atas nama Hj Mayrusni Anwar;
- Bagian Drs. H. Jamhuri Androfa, M.M, sebagai sebagai pihak I ( tergugat ) adalah sebagai berikut :
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya sebesar Rp. 4.195.000,- (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4904/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 4904/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Martiasbr Hakim Anggota Dra. Sulkha Harwiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Oki Hariyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1 (satu) unit bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai, yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik/SHM No 2463 seluas 153 m2, atas nama Jamhuri Androfa, yang terletak di Komplek The Green Blossom Ville, Blok L.1 No. 2 Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan- Banten; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4904/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 4904/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4904/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik7542