- Menyatakan Terdakwa Muftolikan Bin Muzamil Alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Membebaskan diri Terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) lembar Nota UD. RIZKI ABADI tertanggal 16/8.
2) 1 (satu) lembar Nota UD. RIZKI ABADI tertanggal 18/9.2019.
3) 1 (satu) lembar Nota UD. RIZKI ABADI tertanggal 20/8.2019.
4) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 10-9-2019
5) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 12-9-2019.
6) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 16-9-2019.
7) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 19-9-2019.
8) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 26-9-2019.
9) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 09/10.2019.
10) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 20-10-2019.
11) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 22/10.2019.
12) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 24/10.2019.
13) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 26-10-2019.
14) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 28-10-2019.
15) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 30-10-2019.
16) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 1-11-2019.
17) 1 (satu) lembar Nota Tertanggal 3-11-2019.
18) 1 (satu) lembar kertas yang terdapat tulisan tangan.
19) 1 (satu) lembar surat pernyataan bermetrai 6000 tertanggal 27-1-2020.
20) 1 (satu) lembar surat pernyataan bermetrai 6000 tertanggal 7-9-2020.
Dikembalikan kepada Saksi Rahayu Pujiyanto; - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN JEPARA Nomor 177/Pid.B/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 177/Pid.B/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.B/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 177/Pid.B/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2021/PN Jpa
Statistik13232