- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 1095/PDT.G/2021/PA.BTL TANGGAL 22 NOVEMBER 2021 MASEHIBERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RABIULAKHIR1443 HIJRIAHDENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON/TERBANDING;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON/TERBANDINGUNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON/PEMBANDINGDI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL;
- MENGHUKUM PEMOHON/TERBANDINGUNTUK MEMBAYARKEPADA TERMOHON/PEMBANDING BERUPA:
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- MUTAHSEJUMLAH RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1095/Pdt.G/2021/PA.Btl tanggal 22 November 2021 Masehibertepatan dengan tanggal 17 Rabiulakhir1443 Hijriahdengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;
- Memberi izin kepada Pemohon/Terbandinguntuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon/Pembandingdi depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Menghukum Pemohon/Terbandinguntuk membayarkepada Termohon/Pembanding berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ahsejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 1/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | Jasiruddin, Msi.brh. Nuzul |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 4. MENGHUKUM PEMOHON/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KETIGA ORANG ANAK PEMOHON/TERBANDING DAN TERMOHON/PEMBANDING SETIAP BULAN SEJUMLAH RP4.500.000,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, DENGAN KENAIKAN 10 % PERTAHUN SAMPAI ANAK DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN DAN NAFKAH UNTUK KETIGA ORANG ANAKNYA TERSEBUT OLEH PEMOHON/TERBANDING DIBERIKAN/DIKIRIMKAN MELALUI TERMOHON/PEMBANDING; 5. DIKTUM PUTUSAN DALAM ANGKA 3 HURUF A DAN B (NAFKAH IDDAH DAN MUTAH) SERTA DIKTUM ANGKA 4 (NAFKAH ANAK) UNTUK BULAN PERTAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS HARUS DIBAYAR SECARA TUNAI OLEH PEMOHON/TERBANDING KEPADA TERMOHON/PEMBANDING SEBELUM PEMOHON/TERBANDING MENGIKRARKAN TALAKNYA DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERBANDINGUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAHRP305.000,00 (TIGARATUS LIMA RIBU RUPIAH); TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI 4. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk memberikan nafkah ketiga orang anak Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding setiap bulan sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 % pertahun sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun dan nafkah untuk ketiga orang anaknya tersebut oleh Pemohon/Terbanding diberikan/dikirimkan melalui Termohon/Pembanding?; 5. Diktum putusan dalam angka 3 huruf a dan b (nafkah iddah dan mut?ah) serta diktum angka 4 (nafkah anak) untuk bulan pertama sebagaimana tersebut di atas harus dibayar secara tunai oleh Pemohon/Terbanding kepada Termohon/Pembanding sebelum Pemohon/Terbanding mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Bantul; 6. Membebankan kepada Pemohon/Terbandinguntuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlahRp305.000,00 (tigaratus lima ribu rupiah); tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 1095/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik8852