- MENERIMA PERMOHONAN BANDING, DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI TANGGAL 8 JUNI 2016 NOMOR : 37/PID.SUS-LH/2016/PN.SNT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I. BENNY DAULAY ALIAS UCOK BIN E. DAULAY DAN TERDAKWA II. DODI IRAWAN ALIAS DODI BIN MISWANDI TERSEBUT DI ATAS, MASING-MASING TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I. BENNY DAULAY ALIAS UCOK BIN E. DAULAY DAN TERDAKWA II. DODI IRAWAN ALIAS DODI BIN MISWANDI, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DI TAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TRUCK HINO WARNA HIJAU DENGAN NOMOR POLISI BH 8192 XU;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK MOBIL TRUCK HINO WARNA HIJAU DENGAN NOMOR POLISI BH 8192 XU (ASLI)
- 1 (SATU) KUNCI MOBIL TRUCK HINO;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding, dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan pengadilan Negeri Sengeti tanggal 8 Juni 2016 Nomor : 37/Pid.Sus-LH/2016/PN.Snt yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Benny Daulay alias Ucok bin E. Daulay dan Terdakwa II. Dodi Irawan alias Dodi bin Miswandi tersebut di atas, masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Benny Daulay alias Ucok bin E. Daulay dan Terdakwa II. Dodi Irawan alias Dodi bin Miswandi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi BH 8192 XU;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi BH 8192 XU (asli)
- 1 (satu) kunci mobil truck Hino;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 48/PID.SUS-LH/2016/PT JMB |
|
Nomor | 48/PID.SUS-LH/2016/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwono |
Hakim Anggota | Prasetyo Ibnu Asmara, Brmuhammad Arsyad Sundusin |
Panitera | Rina Sinar Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : - KAYU KGG/KAYU OLAHAN SEBANYAK LEBIH KURANG 24,7920 M3; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE NOKIA WARNA HITAM TIPE 225; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE NOKIA WARNA HITAM TIPE 1280; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) RANGKAP SURAT/DOKUMEN BERUPA NOTA ANGKUTAN NOMOR: 000032/PAS/I/2016, TANGGAL 15 JANUARI 2016 MILIK CV. PESONA ALAM SEJAHTERA; - 1 (SATU) RANGKAP DAFTAR KAYU OLAHAN NOMOR: DKO.PAS.I.032.2016, TANGGAL 15 JANUARI 2016 MILIK CV. PESONA ALAM SEJAHTERA; - 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR CV. PESONA ALAM SEJAHTERA NOMOR:001/PAS/IV/2015, TANGGAL 23 MARET 2015, TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENERBIT FAKTUR ANGKUTAN KAYU OLAHAN (FA-KO) KAYU GERGAJIAN CV. PESONA ALAM SEJAHTERA KOTA JAMBI, TANPA TANDA TANGAN; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : - Kayu KGG/Kayu olahan sebanyak lebih kurang 24,7920 M3; - 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 225; - 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 1280; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) rangkap surat/dokumen berupa Nota Angkutan Nomor: 000032/PAS/I/2016, tanggal 15 Januari 2016 milik CV. Pesona Alam Sejahtera; - 1 (satu) rangkap daftar kayu olahan Nomor: DKO.PAS.I.032.2016, tanggal 15 Januari 2016 milik CV. Pesona Alam Sejahtera; - 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur CV. Pesona Alam Sejahtera nomor:001/PAS/IV/2015, tanggal 23 Maret 2015, tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) kayu gergajian CV. Pesona Alam Sejahtera Kota Jambi, tanpa tanda tangan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID.SUS-LH/2016/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 48/PID.SUS-LH/2016/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PID.SUS-LH/2016/PT JMB
Statistik7546