- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 1087/PID.SUS/ 2018/PN.JKT.TIM., TANGGAL 8-JANUARI-2019 YANJG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SERTA MENGENAI STATUS BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUSLEH BIN SUHRAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPATBELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPANRATUS JUTA RUPIAH) APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6(ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA ;
- MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- KARDUS BLENDER DI DALAMNYA TERDAKWA PLASTIC KRESEK HITAM BERISIKAN 12 PLASTIK KLIP MASING-MASING BERISIKAN SHABU BERAT BRUTTO SELURUHNYA 993 (SEMBILANRATUS SEMBILANPULUH TIGA) GRAM ;
- 1(SATU) UNIT HP WARNA BIRU MERK NOKIA BERIKUT SIMCARD NOMOR 081271836037 MILIKNYA EMMAD ;
- 1(SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA GOLD BERIKUT SIMCARD NOMOR 085921130047 MILIKNYA SAID BIN MARZUKI ;
- SEBUAH BTAS BERISI PLASTIC HITAM DI DALAMNYA TERDAKWA 6 (ENAM) PLASTIC KLIP @ BERISI SDHABU BERAT BRUTTO SELURUHNYA 505 (LIMARATUS LIMA) GRAM ;
- 1(SATU) UNIT HP SAMSUNG WARNA BIRU BERIKUT SIMCARD NO.087777888955 ;
- SEPASANG SANDAL SLOP DI DALAMNYA TERDAPAT 6(ENAM) PLASIK MASING-MASING BERISI SHABU BERAT BRUTTO 500 (LIMARATUS) GRAM ;
- 1(SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA PUTIH BERIKUT SIMCARD ;
- SEPASANG SANDAL SLOP DI DALAMNYA TERDAPAT 6(ENAM) PLASIK MASING-MASING BERISI SHABU BERAT BRUTTO 500 (LIMARATUS) GRAM ;
- 1(SATU) UNIT HP MERK SAMSUNNG WASRNA HITAM BERIKUT SIMCARD ;
- SEPASANG SANDAL SLOP DI DALAMNYA TERDAPAT 6(ENAM) PLASIK MASING-MASING BERISI SHABU BERAT BRUTTO 500 (LIMARATUS) GRAM ;
- 1(SATU) UNIT HP MERK MITO WARNA HITAM BERIKUT SIMCARD ;
- KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD DI DALAMNYA TERDAPAT 1(SATU) PLASTIC KLIP BERIISI SHABU BERAT BRUTTO 0,26 GRAM ;
- 1(SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK ;
- 1(SATU) KARTU ATM BCA ;
- 1(SATU) BUKU TABUNGAN BCA ;
- 1(SATU) UNIT HP MERTK SAMSUNG BERIKUT SIMCARD ;
- TICKET PESAWAT CITYLINK DERNGAN KODE PENERBANGAN QG-417 SEAT 10-B ATAS NAMA HAMIDAH ;
- TICKET PESAWAT CITYLINK DERNGAN KODE PENERBANGAN QG-417 SEAT 10-C ATAS NAMA NURHASANAH ;
- TICKET PESAWAT CITYLINK DERNGAN KODE PENERBANGAN QG-417 SEAT 25-B ATAS NAMA IVONE TAUNAUMANG ;
- UANG TUNAI SEBESAR RP.500.000,-(LIMARATUS RIBU RUPIAH) ;
- UANG TUNAI SEBESAR RP.500.000,- (LIMARATUS RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 1087/Pid.Sus/ 2018/PN.Jkt.Tim., tanggal 8-Januari-2019 yanjg dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan serta mengenai status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSLEH bin SUHRAN dengan Pidana Penjara selama 14 (empatbelas) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapanratus juta Rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kardus blender di dalamnya terdakwa plastic kresek hitam berisikan 12 plastik klip masing-masing berisikan shabu berat brutto seluruhnya 993 (sembilanratus sembilanpuluh tiga) gram ;
- 1(satu) unit HP warna biru merk Nokia berikut Simcard nomor 081271836037 miliknya Emmad ;
- 1(satu) unit Handphone merk Vivo warna Gold berikut simcard Nomor 085921130047 miliknya Said bin Marzuki ;
- Sebuah btas berisi plastic hitam di dalamnya terdakwa 6 (enam) plastic klip @ berisi sdhabu berat brutto seluruhnya 505 (limaratus lima) gram ;
- 1(satu) unit HP Samsung warna Biru berikut Simcard No.087777888955 ;
- Sepasang sandal slop di dalamnya terdapat 6(enam) plasik masing-masing berisi shabu berat brutto 500 (limaratus) gram ;
- 1(satu) unit HP merk Nokia warna Putih berikut Simcard ;
- Sepasang sandal slop di dalamnya terdapat 6(enam) plasik masing-masing berisi shabu berat brutto 500 (limaratus) gram ;
- 1(satu) unit HP merk Samsunng wasrna Hitam berikut Simcard ;
- Sepasang sandal slop di dalamnya terdapat 6(enam) plasik masing-masing berisi shabu berat brutto 500 (limaratus) gram ;
- 1(satu) unit HP merk MITO warna Hitam berikut Simcard ;
- Kotak Rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1(satu) plastic klip beriisi shabu berat brutto 0,26 gram ;
- 1(satu) buah timbangan elektrik ;
- 1(satu) kartu ATM BCA ;
- 1(satu) buku Tabungan BCA ;
- 1(satu) unit HP mertk Samsung berikut Simcard ;
- Ticket pesawat Citylink derngan kode penerbangan QG-417 Seat 10-B atas nama Hamidah ;
- Ticket pesawat Citylink derngan kode penerbangan QG-417 Seat 10-C atas nama Nurhasanah ;
- Ticket pesawat Citylink derngan kode penerbangan QG-417 Seat 25-B atas nama Ivone Taunaumang ;
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,-(limaratus ribu Rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu Rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/PID.SUS/2019/PT DKI |
|
Nomor | 34/PID.SUS/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj.heru Iriani |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Brharyono |
Panitera | Supyantorro Muchidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN RP.2000,- (DUARIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan Rp.2000,- (duaribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID.SUS/2019/PT DKI
Statistik8753